Tugas Pokok dan Fungsi
Peran LPMP
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah Unit Pelaksana Teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan non formal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 24)
LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 92 ayat 6)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 92 ayat 7)
Tugas LPMP
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (PERMENDIKBUD No. 37 Tahun 2012 Pasal 2)
Fungsi LPMP
Berdasarkan PERMENDIKBUD No. 37 Tahun 2012 Pasal 3, LPMP menyelenggarakan fungsi:
- Pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah;
- Supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.